(sinarharapan.co.id/fotografer)Penetapan oleh Menteri Pertanian baru-baru ini terhadap seseorang yang bukan dokter hewan atau yang tidak memiliki kewenangan medis veteriner (Veearsnijkundige) untuk menjadi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sesungguhnya bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2010 tentang Otoritas Veteriner.
Terkait kewenangan medis veteriner, hal itu tertuang dalam Staatsblad 1912 No 432 tentang Tjampur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan, yang kemudian oleh Prof M Soeparwi, dekan pertama Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan Universitas Gadjah Mada di Klaten (1946), disebut Undang-Undang Veteriner.
Peraturan itu merupakan undang-undang pertama di Indonesia dalam bidang kehewanan.
Dalam Pasal 34 Ayat 1 dari Staatsblad 1912 No 432 disebutkan, Kewenangan Medis Veteriner atau Veterinary Medical Authority (Veearsnijkundige = Otoritas Veteriner) dimiliki dokter hewan yang lulus dari fakultas kedokteran hewan di Indonesia maupun Belanda.
Dalam Pasal 34 Ayat 2 dari Staatsblad 1912 No 432 disebutkan adanya Lembaga Otoritas Veteriner pada pemerintahan bernama Veearsnijkundige Dienst, dahulu Djawatan Kehewanan Pusat. Jawatan itu harus dipimpin oleh dokter hewan.
Jawatan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Kehewanan diubah menjadi Direktorat Jenderal Peternakan, dan tetap dipimpin dokter hewan yang memiliki otoritas veteriner, sebab Pasal 27 undang-undang tersebut tidak mencabut Staatsblad 1912 No 432.
Coba kita lihat Pasal 34 Ayat 3 dari Staatsblad 1912 No 432: “Ternak adalah hewan memamah biak, berkuku satu, dan babi”. Ada 11 pasal dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bersumber dari Staatsblad 1912 No 432. Misalnya, Pasal 34 Ayat 3 tentang definisi ternak sama dan serupa dengan Pasal 101 dari KUHP.
Dengan demikian, penulis menyimpulkan Kewenangan Medis Veteriner atau OtBERITA TERKAIT
- Kelurahan Wajib Miliki Mesin Pengolah Sampah
- Pemilik Otoritas Veteriner Haruslah Dokter Hewan
- Renungan Natal 2011, Natal dan Komitmen
- Pemilik Otoritas Veteriner Haruslah Dokter Hewan
- Titik Kegagalan Suatu Bangsa
2 Komentar :
Foto Terbaru Teungku Wisnu
24 Juli 2012 - 11:56:14 WIB
Membuat situs berkualitas akan membantu menyebarkan informasi positif. Semoga apa yang
dikerjakan dengan situs ini selalu memberikan inspirasi dan motivasi untuk kemajuan komunitasnya. Bravo!
OLAY
24 Juli 2012 - 11:57:01 WIB
Informasi yang bermanfaat tetap membuat situs yang dapat di manfaatkan bagi saudara-saudara kita.. tetap berkarya dan semangat....
<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>
Isi Komentar :






