(dok/antara)Sudah lebih setahun Anti (28) kembali bekerja setelah melahirkan anak perempuan. Hingga kini, saat putri pertamanya itu berusia satu tahun lima bulan, dia masih memberikan air susu ibu (ASI).
Bukan tanpa hambatan ia memerah ASI di tempatnya bekerja, kesulitan terbesar adalah saat mencari ruangan yang "steril" untuk dia mengisi botol penampung ASI.
"Di ruang kerja saya tidak mungkin karena banyak orang. Di kamar mandi juga tidak mungkin karena banyak kuman. Seringnya saya memerah ASI di musala kantor atau ruang penyimpanan peralatan kantor yang jarang ada orangnya," kata Anti saat ditemui SH di kantornya, Kamis (14/6).
Perempuan yang bekerja di sebuah kantor BUMN ini mengaku, selain kerap kesulitan mencari ruangan kosong ketika akan memerah ASI, Anti juga harus berhadapan dengan pemimpin bagiannya yang sering sinis ketika ia meminta waktu untuk memerah ASI.
Padahal, ia melakukan itu hanya karena ingin memberikan yang terbaik buat anaknya. Selain itu, dia mengaku sejak awal beraktivitas setelah melahirkan, sudah mengajukan izin kepada pemimpinnya agar diberi kelonggaran waktu bila harus memerah ASI.
"Dalam sehari biasanya saya memerah ASI dua kali, yaitu pada pukul 10.00 WIB dan pukul 15.00 WIB. Biasanya, sekali memerah saya membutuhkan 30 menit sampai satu jam," ucapnya.
Kesulitan untuk memerah ASI juga dialami Ita (30), buruh pabrik garmen di Kawasan Berikan Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara. Nasib Anti bahkan mungkin jauh lebih baik ketimbang Ita.
Di tempat kerja Ita, tak ada sama sekali ruangan yang bisa digunakan untuk memerah ASI. Selain itu, manajemen pabrik sama sekali tidak mengizinkan karyawannya untuk "istirahat" di luar jam yang telah ditetapkan. Kalaupun harus ke kamar mandi dan bila terlalu lama, menurut Ita, akan langsung ditegur pengawas.
"Akibatnya, saya kesulitan untuk memberikan ASI eksklusif kepada anak saya. Akhirnya sejak saya mulai bekerja lagi, tapi kalau siang dikasih susu formula sama neneknya, baru diberi ASI saat malam," kata perempuan yang baru memiliki satu anak ini.
Dia menceritakan bahwa banyak teman-temannya memilih untuk berhenti bekerja karena pihak perusahaan tidak mengizinkan mereka untuk memerah ASI di pabrik. Menurutnya, teman-temannya memilih untuk berhenti karena gaji mereka tidak menutup pengeluarannya untuk membeli susu formula yang harganya lumayan mahal.
Beruntung baginya, putranya tidak terlalu bermasalah dengan susu formula merek apa pun, sehingga dia tidak perlu membeli susu dengan merek tertentu yang harganya mahal.
Pengamatan SH di sejumlah pabrik di KBN Cilincing, Jakarta Utara, memang tidak terlihat ruangan untuk menyusui ASI atau laktasi. Padahal, sebagian besar pekerja di kawasan itu adalah perempuan. Bukan hanya KBN, kantor-kantor pemerintah, seperti kantor kelurahan, kecamatan, serta kantor Wali Kota Jakarta Utara juga tidak memiliki ruang khusus laktasi.
Begitu juga di Stasiun Kereta Api (SKA) Jatinegara, Jakarta Timur. Di sana tidak ada satu pun ruangan laktasi disediakan. Padahal banyak ibu yang butuh menyusui bayinya. Maya, salah satunya. Ia tampak sedang menyusui bayinya di kursi tunggu penumpang. "Ya memang tidak nyaman sih, tapi mau gimana lagi, toh memang tidak ada ruangan khusus untuk menyusui," ujarnya.
Mengingat memberikan ASI pada sang bayi adalah prioritas utama, ia tak ingin menundanya. "Kalau mau menyusui ya di sini saja. Paling-paling saya tutupi pakai kain gendongan, biar nggak dilihat orang," ungkapnya.
Situasi serupa pun dapat dijumpai di Terminal Bus Pulogadung, Jakarta Timur. Ketiadaan ruang menyusui di terminal ini menyebabkan sejumlah ibu terpaksa menggunakan ruang yang terbuka untuk menyusui.
Menurut salah seorang ibu bernama Sinta, menyusui di antara kerumunan bukanlah yang pertama kali dilakukannya. Penyebabnya sama, yakni tidak adanya ruangan yang memang dikhususkan untuk menyusui. Meski begitu, ia tak mengeluhkan ketiadaan ruang khusus menyusui.
Kepala Terminal Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Pulogadung, M Nur mengatakan ia belum menerima sosialisasi atau instruksi mengenai pengadaan ruang khusus menyusui ASI. Karena itu, sampai saat ini pihaknya pun belum berencana membuat ruangan itu.
"Saya belum dapat informasi terkait ruangan tersebut. Kalaupun nantinya memang ada sosialisasi, ya saya siap untuk mengadakan," ucapnya.
Tidak adanya ruang menyusui ASI juga terlihat di Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur. Sebagai terminal dalam kota, tempat ini seharusnya memiliki fasilitas yang cukup memadai bagi para penumpangnya. Pasalnya, terminal ini adalah salah satu yang sudah terintegrasi dengan halte TransJakarta. Boleh dibilang halteTransJakarta di terminal ini cukup besar dan tak pernah sepi penumpang.
Salah seorang calon penumpang bernama Mirna menyatakan, hampir tidak ada satu sarana umum di Jakarta yang menyediakan ruang khusus untuk menyusui ASI. Karena itu, ia selalu menyempatkan diri untuk menyusui anaknya dan menyiapkan ASI di dalam botol sebelum bepergian. Langkah tersebut menurutnya lebih efektif ketimbang harus direpotkan dengan menyusui di tempat umum.
Tersedia di Mal
Kondisi berbeda justru terlihat di sejumlah pusat perbelanjaan. Misalnya, Mal Kelapa Gading. Di tempat itu terlihat ada beberapa ruang laktasi. Bahkan bagi pengunjung yang ingin mencari ruangan itu tidak terlalu sulit, sebab tersedia papan petunjuk guna mengarahkan pengunjung.
General Manager Corporate Communication, PT Summarecon Agung Tbk, Cut Meutia ketika dihubungi SH, Kamis, menjelaskan, ruang laktasi itu sudah tersedia sejak lima tahun lalu.
"Di mal ini ada lima ruang laktasi, para ibu menyusui bukan hanya bisa memerah ASI di ruangan itu, tapi juga bisa langsung menyusui anaknya di sana. Di dalam ruang khusus itu kami juga menyediakan fasilitas seperti tisu basah, sabun bayi, dan breast pad yang bekerja sama dengan salah satu produk peralatan bayi," katanya.
Kondisi serupa juga terdapat di Margo City Depok, Jawa Barat. Ruang laktasi di lokasi belanja ini terletak di lantai satu. Dilengkapi dengan ruang pendingin udara, ada kursi panjang di pojok, tiga buah baby tafel, sofa dua buah, dua ruangan khusus menyusui dengan tirai khusus, wastafel dan toilet untuk anak.
Di wilayah Jakarta dan sekitarnya terdapat 22 pusat perbelanjaan yang menyediakan ruang menyusui ASI. Sementara itu, untuk daerah perkantoran baru beberapa lokasi saja, di antaranya Graha Unilever di Jalan Gatot Subroto Kav 15, Jakarta Selatan. Di lokasi ini tersedia nursery room yang berada di loby floor, satu bagian dengan klinik dan dental room. Nursery room buka 24 jam untuk seluruh karyawan.
Wajib
Terkait kewajiban membangun ruang menyusui ASI, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Slamet Riyadi di Jakarta, Jumat (8/6) lalu, mengatakan, kantor pemerintah, swasta, dan pengelola sarana umum wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah ASI. Mereka yang melanggar terancam sanksi mulai dari administratif hingga pencabutan izin.
Ia menjelaskan, peraturan itu tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. “Dengan peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan cakupan pemberian ASI eksklusif pada bayi. Hingga kini cakupan pemberian ASI eksklusif pada bayi di Indonesia baru sekitar 30 persen,” ujar Slamet.
Menurut Peraturan Pemerintah itu, sarana umum yang dimaksud di antaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, pusat berbelanjaan, serta gedung olahraga. Selain membangun ruangan menyusui, pengelola kantor pemerintah, swasta, dan sarana umum juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk menyusui ASI eksklusif atau memerah ASI.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, Farahdibha Tenrilemba menyambut baik peraturan pemerintah ini. Namun dia mengingatkan yang terpenting adalah penerapan kewajiban pembangunan ruang menyusui di tempat kerja harus benar-benar ditegakkan. ”Ya, jangan sampai ada lagi ibu menyusui dipecat lantaran yang bersangkutan memerah ASI di tempat kerja,” tuturnya.
Farahdibha mengingatkan, agar penyediaan ruang menyusui di sarana umum bebas dari sponsor produsen susu formula. Untuk soal yang satu ini diperlukan aturan tegas yang melarang produsen susu formula mensponsori pembangunan ruang menyusui di sarana umum. (Jenda Munthe/Norman Meoko)
BERITA TERKAIT
- Penggagas Kampanye Menyusui Dipecat
- Menelusur Kisah Permata Asia
- Dongeng yang Sarat Moral dan Budaya
- Makanan 'Tak Sehat' Yang Baik Bagi Kesehatan
- Pembelian bank oleh asing diperketat.
0 Komentar :
Isi Komentar :






